Aswin Parinduri Gelar Kegiatan Sosperda Pemberdayaan Koperasi Dan UMKM Di Lumban Pasir

Share on facebook
Share on twitter
Share on email
Share on whatsapp
Share on telegram
Share on skype

Tambangan, Mandailingpos- Anggota DPRD Propinsi Sumatera Utara H. Aswin Parinduri menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah ( Perda) Provinsi Sumatera Utara tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah ( UMKM) di Desa Lumban Pasir Kecamatan Tambangan Kabupaten Mandailing Natal , Sabtu (09/05/2026).

Kegiatan Sosperda diikuti ratusan masyarakat berasal dari berbagai elemen yang ada di desa itu. Juga tampak hadir Kepala Desa Lumban Pasir Muhammad Arif Matondang bersama perangkatnya, BPD, kaum ibu NNB dan undangan lainnya.

Dalam kesempatan itu, Ketua Fraksi Golkar DPRD Sumut tersebut menyampaikan bahwa Perda koperasi UMKM tidak boleh hanya menjadi dokumen yang tersimpan rapi di lemari pemerintahan.

” Perda harus hidup. Perda harus dirasakan mamfaatnya oleh masyarakat dan harus mampu menjadi pelindung dan penguat ekonomi rakyat kecil,” katanya.

Menurutnya, percuma kita membuat aturan kalau rakyat tetap kesulitan mendapatkan modal usaha.

” Percuma kita bicara Pemberdayaan kalau pelaku UMKM masih produknya. Percuma kita berbicara koperasi kalau koperasi hanya tinggal papan nama tanpa aktivitas nyata,” ujarnya.

BACA JUGA:  Aswin Parinduri : Pemuda Harus Terlibat Program Pembinaan, Pelatihan dan Pemberdayaan.

Aswin menjelaskan sesungguhnya kekuatan suatu daerah bukan hanya ditentukan perusahaan- perusahaan besar, tetapi juga hidup dan matinya UMKM serta koperasi rakyat.

Kita harus jujur mengakui lanjutnya, bahwa UMKM sering hanya disebut- sebut sebagai tulang punggung ekonomi,tetapi dalam kenyataannya masih banyak pelaku usaha kecil berjalan sendiri.

” Tanpa pendampingan, tanpa akses modal yang memadai, tanpa perlindungan pasar bahkan tanpa kepastian keberpihakan kebijakan ” ujarnya.

Sementara nara sumber Indah Annisa menyampaikan sosialisasi Perda bertujuan memperkuat landasan hukum, membina, dan meningkatkan kemandirian koperasi serta UMKM.

Perda ini juga memastikan kepastian hukum, mendorong peran aktif masyarakat, dan meningkatkan daya saing ekonomi lokal.

” Ini merupakan Perda yang dimiliki Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Perda ini sengaja disosialisasikan karena UMKM adalah benteng pertahanan terakhir ekonomi masyarakat, khususnya yang ada di Sumatera Utara, ” tuturnya.

Berdasarkan pengamatan, pada sosialisasi di Desa Lumban Pasir itu pertanyaan masyarakat juga seputaran koperasi,termasuk tentang pinjaman untuk anggota koperasi tersebut.

Juga pertanyaan menyangkut perlunya pendampingan, akses modal memadai, perlindungan dan penguatan pasar, adanya kebijakan pemerintah serta masa depan ekonomi rakyat.

BACA JUGA:  Aswin Parinduri Gelar Kegiatan Wasbang di Desa Partomuan.

Reporter Munir Lubis.

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!