Tambangan, Mandailingpos – Anggota DPRD Sumatera Utara H. Aswin Parinduri mengatakan, koperasi dan UMKM adalah kekuatan ekonomi rakyat. Jika masyarakat desa maju usahanya, maka ekonomi daerah juga akan semakin kuat.
Hal itu dikatakan Aswin Parinduri saat Sosialisasi. Peraturan Daerah ( Sosper ) dan UMKM di desa Angin Barat Kecamatan Tambangan Kabupaten Mandailing Natal, Jum’at (08/05/2026).
Hadir dalam kesempatan itu Camat Tambangan Bahren Daulay, Kepala Desa Angin Barat Ali Muddin, tokoh agama dan tokoh masyarakat serta ratusan warga desa Angin Barat
Dalam kegiatan itu, ketua Fraksi Golkar Sumut ini juga mengajak warga meningkatkan semangat usaha, perkuat kebersamaan bangun koperasi yang sehat dan cintai serta gunakan produk lokal.
” Sebagai anggota DPRD Sumatera Utara, tugas kami menyusun dan mendukung Perda yang berpihak kepada rakyat. Kemudian mengawasi pelaksanaan program pemerintah serta menyerap aspirasi masyarakat.”, sebut Aswin
Pihaknya juga akan memperjuangkan bantuan dan program pemberdayaan ekonomi rakyat
” Melalui sosialisasi ini, kami berharap masyarakat memahami hak dan peluang yang diberikan pemerintah dalam pengembangan koperasi dan UMKM”, ujarnya dengan semangat.
Sedangkan Indah Annisa, SE, MM sebagai pemateri dalam kesempatan itu menyampaikan, peraturan daerah tentang koperasi dan UMKM. Dikatakannya, kegiatan sosialisasi peraturan daerah tentang penguatan koperasi dan UMKM sebagai bentuk perhatian pemerintah daerah terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Dijelaskannya, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi yang menjalankan usaha berdasarkan prinsip kebersamaan dan kekeluargaan. Sedangkan tujuan koperasi untuk meningkatkan kesejahteraan anggota. Kemudian membantu kebutuhan ekonomi masyarakat. Menumbuhkan semangat gotong royong dan memperkuat ekonomi rakyat.
Sedangkan UMKM adalah usaha mikro, kecil, dan menengah yang dijalankan masyarakat secara mandiri. Contoh UMKM di desa seperti usaha pertanian dan perkebunan. Warung kecil, kerajinan rumah tangga. Usaha makanan dan minuman seperti peternakan dan perikanan dan usaha jahit dan bengkel.
UMKM menurut Indah Annisa memiliki peran penting membuka lapangan kerja, menambah penghasilan keluarga. Kemudian, mengurangi pengangguran. Menggerakkan ekonomi desa
Tujuan peraturan daerah tentang koperasi dan UMKM ini sebut Indah Annisa, untuk memberikan perlindungan kepada pelaku UMKM. Membantu permodalan usaha masyarakat. Kemudian, meningkatkan kualitas dan daya saing produk lokal.
Mendorong terbentuknya koperasi sehat dan mandiri Membantu pemasaran produk masyarakat. Meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Reporter : Lokot Husda Lubis



















