Tambangan, Mandailingpos – Anggota DPRD Sumatera Utara H. Aswin Parinduri menyampaikan, pemerintah punya tanggung jawab besar untuk memberdayakan, melindungi, dan pengembangan koperasi serta UMKM.
Untuk itu, DPRD provinsi Sumatera Utara bersama pemerintah daerah menetapkan peraturan daerah tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan UMKM sebagai dasar hukum dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Hal itu di sampaikan H. Aswin Parinduri saat menggelar Sosialisasi peraturan daerah Penguatan Koperasi dan UMKM di desa Tambangan Jae Kecamatan Tambangan Kabupaten Mandailing Natal, Sabtu ( 14/03/2026).
Hadir dalam kegiatan ini perwakilan Forkopincam Tambangan, Kepala Desa Tambangan Jae Najamuddin, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda dan ratusan warga Tambangan Jae.
Ketua Fraksi Golkar ini mengatakan, peran Anggota DPRD dalam hal ini sangat urgen, yaitu menyusun dan menetapkan Peraturan Daerah. Mengawasi pelaksanaan Perda.
Menyerap aspirasi masyarakat terkait koperasi dan UMKM. Seta mendorong kebijakan yang berpihak kepada ekonomi rakyat.
DPRD bersama pemerintah daerah menetapkan Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan UMKM sebagai dasar hukum dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Sedangkan Indah Annisa, SE MM sebagai narasumber dalam kegiatan ini mengatakan, Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan tulang punggung perekonomian daerah dan nasional.
Pemerintah daerah memiliki tanggung jawab melindungi, dan mengembangkan koperasi serta UMKM. Peraturan Daerah tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan UMKM ini sebagai dasar hukum dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Selain itu, lanjut Indah Annisa,
Perda ini bertujuan untuk:
Meningkatkan pertumbuhan dan daya saing koperasi serta UMKM. Memberikan perlindungan hukum bagi pelaku usaha kecil. Meningkatkan akses permodalan, pemasaran, dan teknologi.Mendorong terciptanya lapangan kerja dan peningkatan ekonomi masyarakat. Serta mewujudkan koperasi yang sehat, kuat, dan mandiri.
Pemerintah daerah dalam hal ini perlu memberikan berbagai dukungan, mulai dari permodalan, fasilitasi akses kredit perbankan. Program bantuan modal usaha. Kemitraan dengan lembaga keuangan. Pelatihan dan pendampingan pelatihan manajemen usaha. Kemudian, pelatihan kewirausahaan.
Pendampingan peningkatan kualitas produk.
” Dengan adanya Perda tentang pemberdayaan koperasi dan UMKM ini, diharapkan pelaku usaha kecil semakin kuat dan mandiri.
Koperasi berkembang menjadi soko guru perekonomian daerah. Perekonomian masyarakat juga meningkat dan kesejahteraan rakyat dapat terwujud”, sebut Indah Annisa.
Reporter : Lokot husda Lubis



















