Dikibus Warga Jadi Agen Sabu, Anjasmara Diciduk Polisi

Share on facebook
Share on twitter
Share on email
Share on whatsapp
Share on telegram
Share on skype

 

Panyabungan Mandailingpos ;
Nasib Anjasmara berujung jerali besi. Pria berusia 25 tahun yang nyambi jadi pengendar Narkoba ini tidak kuasa menghidar sergapan polisi. Anjasmara ditangkap di Kampungnya, desa Batu Madinding, Batang Natal Jumat (21/2) kemarin.

Penangkapan ini bermula dari keresahan warga desa Batu Madinding terhadap tindak tanduk Anjasmara yang menjadi pengedar Narkoba jenis sabu. Warga yang geram kemudian melaporkan Anjasmara ke Pihak yang berwajib.

Mendapat Laporan, Polisi kemudian mengintai gerak gerik Anjasmara. Polisipun melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan Anjasmara bersama barang buktinya Jumat kemarin.

“Masyarakat menginformasikan kepada Polres Madina dan Polsek Batang Natal bahwa ada pria yang mengedarkan narkoba. Informasi itu kita tindaklanjuti, dan berhasil menangkap orang yang dimaksud,” kata Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh, SH SIK melalui Plh Kasi Humas Iptu Bagus Seto, Sabtu (22/2/2025).

Dari tangan tersangka, Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Madina berhasil mengamankan tujuh klip sabu total berat 1,21 gram, alat hisab sabu, dua bungkus rokok Vivo, tiga buah plastik transparan, dan uang tunai Rp234 ribu.

BACA JUGA:  Kadin Dan Dinas Pertanian Madina Berkolaborasi Tanam Holtikultura

Bagus menerangkan, Anjasmara kini sudah terbukti melakukan pengendaran narkoba. Ia juga sudah ditetapkan tersangka dan sudah dilakukan penahanan di sel tahanan Satresnarkoba Polres Madina.

Editor : Pendy

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!