Panyabungan, Mandailingpos– Polres Mandailing Natal (Madina) sudah mengamankan 2 orang dari 3 pelaku pencabulan terhadap salah satu siswa SLTA di Kecamatan Bukit Malintang, pada hari Kamis (30/10/2025) kemarin.
Kedua pelaku berinisial AA warga desa Mondan Kecamatan Hutabargot yang berprofesi sebagai P3K di lingkungan Pemerintah Daerah Mandailing Natal. Sedangkan AS juga warga Desa Mondan Kecamatan Hutabargot seorang pengangguran, di amankan petugas Reserse Kriminal Polres Madina di Kecamatan Bukit Malintang setelah warga mengamankan pelaku pada hari Jumat (31/10/2025).
Sementara satu pelaku berinisial M masih dalam pengejaran petugas Polres Madina.
Peristiwa kejadian pencabulan secara bergulir ini terjadi di sebuah pondok perkebunan karet di desa Jambur Padang Matinggi Kecamatan Panyabungan Utara. Kata Kapolres Madina AKBP Arie Sopandi Paloh dalam Konfrensi Pers Di Polres Madina.

Kronologi kejadian pencabulan tersebut berawal dari perkenalan Korban dengan pelaku berinisial M di media Sosial Akun Facebook.
Dari perkenalan korban dan pelaku M berjanji berjumpa. Saat korban dan pelaku M di pondok kebun karet, pelaku AA dan AS datang menangkap keduanya dan langsung meminta jatah pencabulan kepada korban.
Terhadap kedua pelaku berinisial AA dan AS diancam undang undang tentang perlindungan anak dengan ancama pidana 15 tahun penjara paling singkat 5 tahun, denda maksimal sebesar Rp 5 miliar.
Reporter : Ags/Lkt



















