Tokoh Adat Mandailing Desak Pemkab Madina Tegakkan Perda Pencegahan Penyakit Masyarakat

Share on facebook
Share on twitter
Share on email
Share on whatsapp
Share on telegram
Share on skype
Oplus_131072

PANYABUNGAN, Mandailingpos – Tokoh adat Mandailing mendesak Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal (Madina) untuk menertibkan tempat hiburan malam (THM) dan kafe yang diduga menjadi tempat praktik maksiat.

Desakan itu disampaikan tokoh adat Mandailing, Faisal Ali Sutan Pulungan bergelar Sutan Naposo Pulungan, kepada Mandailingpos di Panyabungan, Minggu (1/11/2026).

Menurut Sutan Naposo, penertiban mendesak dilakukan untuk menjaga ketertiban umum dan nilai-nilai adat di kabupaten yang dikenal sebagai Serambi Mekkah-nya Sumatera Utara.

Ia meminta Pemkab Madina menegakkan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2003 dan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyakit Masyarakat (Pekat).

“Kondisi sosial hari ini memprihatinkan. Anak-anak kita, termasuk anak gadis, masih berkeliaran larut malam dengan pakaian yang kurang pantas. Masyarakat kita mulai apatis,” kata Sutan Naposo.

Ia mencontohkan aktivitas di sejumlah THM di Jalan Lingkar Timur Panyabungan yang disebutnya beroperasi hingga subuh. Ia mengklaim melihat perempuan muda berlalu-lalang dalam kondisi mabuk.

“Menurut informasi dari warga yang pernah ke sana, di lokasi tersebut terjadi jual beli minuman keras dan eksploitasi perempuan muda,” ujarnya.

BACA JUGA:  Ajak Main Layangan, Lajang Tanggung Cabuli Bocah SD

Praktik serupa, lanjut dia, juga diduga terjadi di sejumlah kafe dan lapo tuak di wilayah Panyabungan Utara, Kecamatan Siabu, dan kawasan Pantai Barat. Ia menyebut perempuan yang bekerja di sana didatangkan dari luar daerah dan dari Kota Panyabungan.

Sutan Naposo menilai aktivitas tersebut telah mencederai nilai luhur adat Mandailing dan norma agama masyarakat Bumi Gordang Sambilan.

“Madina ini kental dengan adat Satahi Saoloan dan nilai religius. Semua elemen, mulai dari orang tua, ulama, dan tokoh adat harus peduli,” tegasnya.

Ia menyatakan lembaga adat dan tokoh masyarakat siap bersinergi mengawal langkah Pemkab Madina. Namun, ia menekankan penegakan Perda sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah daerah.

“Dengan penertiban ini, kita harapkan kualitas kehidupan sosial masyarakat membaik,” tutupnya.

Reporter : Rls/ Eff

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!