Ranto Baek, Mandailingpos- Anggota DPRD Propinsi Sumatera Utara H. Aswin Parinduri menggelar kegiatan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Utara tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah ( UMKM) di Desa Manisak Kecamatan Ranto Baek Kabupaten Mandailing Natal, Minggu ( 08 /03/2026).
Sosialisasi Perda bertujuan memperkuat landasan hukum, membina, dan meningkatkan kemandirian koperasi serta UMKM.
Perda ini juga memastikan kepastian hukum, mendorong peran aktif masyarakat, dan meningkatkan daya saing ekonomi lokal.
Ketua Fraksi Golkar DPRD Sumut itu menyampaikan tujuan utama sosialisasi untuk memberdayakan koperasi dan UMKM agar tangguh, mandiri, dan berdaya saing.
Kemudian memberikan kepastian hukum bagi koperasi dan usaha kecil agar tumbuh berkembang. Seterusnya adanya penguatan pembinaan dan pendampingan oleh pemerintah daerah untuk mempermudah tata kelola.
” Ini merupakan Perda yang dimiliki Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Perda ini disosialisasikan karena UMKM adalah benteng pertahanan terakhir ekonomi masyarakat, khususnya yang ada di Sumatera Utara, ” ucapnya.
Aswin menjelaskan kegiatan juga bertujuan meningkatkan pemahaman apa saja yang diatur dalam Perda ini, dampak, serta menyerap aspirasi warga sebelum aturan disahkan.
” Dalam Perda ini lengkap diatur soal pengembangan usaha kecil, partisipasi masyarakat, pembiayaan, pembinaan, dan juga pengawasan. Semua hal yang diatur dalam regulasi ini kita sampaikan hari ini agar masyarakat bisa memahami,” katanya.
Sementara nara sumber Indah Annisa dalam sosialisasi itu menekankan akses permodalan, kemitraan, manajemen dan pemamfaatan tekhnologi digital untuk perluasan pasar.
” Di tahun 2026 ini, UMKM dan Koperasi diposisikan sebagai motor utama pertumbuhan ekonomi Sumatera Utara.
Sosialisasi ini bertujuan agar pelaku usaha memahami hak dan kemudahan yang diberikan pemerintah, seperti kemudahan perizinan, pendampingan, dan insentif pajak ,” ujarnya.
Berdasarkan pengamatan, pada sosialisasi di Desa Manisak itu pertanyaan masyarakat juga seputaran koperasi, tetapi tentang pinjaman untuk anggota koperasi tersebut.
Kapan bisa diperoleh pak Dewan dana pinjaman itu?, tanya salah seorang peserta sosialisasi.
Atas pertanyaan itu, Aswin menjawab Bapak/Ibu saudara sekalian harus masuk dulu jadi anggota koperasi, lalu ada usahanya minimal tiga bulan pembukuannya dinyatakan bagus dan terus berkembang.
” Dari situlah pihak Pemerintah dan Bank dapat mulai mengucurkan dana pinjaman untuk anggota – anggota koperasi yang mau meminjam untuk kemajuan usahanya minimal UMKM dan memiliki izin ,” terangnya.
Reporter Munir Lubis



















