Ini Alasan MK Loloskan LHKPN Saipullah

Share on facebook
Share on twitter
Share on email
Share on whatsapp
Share on telegram
Share on skype

JAKARTA, Mandailingpos–
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Mandailling Natal Tahun 2024 yang diajukan Pasangan Calon Nomor Urut 01 Harun – Ichwan. Sidang pengucapan Putusan Nomor 32/PHPU.BUP-XXIII/202 ini dibacakan pada Senin (24/2/2025).

Dilansir dari Laman Humas MKRI, Selasa (25/2), Saipullah Nasution menurut MK tidak melewati batas waktu penyerahan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) seperti yang sangkakan oleh Pemohon.

Mahkamah dalam pertimbangan hukumnya yang dibacakan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah mengungkapkan fakta pada 8 September 2024 KPK telah menerima laporan LHKPN atas nama Saipullah Nasution. Saat itu, masih dalam waktu masa perbaikan syarat pencalonan pasangan calon yang diberikan oleh KPU Mandailing Natal sesuai dengan tahapan Pilkada.

KPK baru mengeluarkan tanda terima LHKPN atas nama Saipullah tanggal 16 Oktober 2024. Hal ini dikarenakan KPK memerlukan waktu untuk melakukan verifikasi, sehingga terverifikasi pada 15 Oktober 2024.

Oleh karenanya, sambung Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah, hal tersebut membuktikan Saipullah Nasution telah menyerahkan LHKPN khusus sebagai calon PN (pejabat negara) yakni calon Bupati.

BACA JUGA:  Bupati Madina Sebut Kita Harus Seperti Sapu Lidi

“Hal tersebut tidak dapat dikatakan melewati batas waktu penyerahan LHKPN sebagaimana yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan,” terang Hakim Konstitusi Guntur dari Ruang Sidang Pleno, Gedung I MK.

Sebelumnya, Harun Mustafa Nasution dan M. Ichwan Husein NST (Pemohon) mempersoalkan syarat administrasi pencalonan Bupati Mandailing Natal atas nama Saipullah Nasution. Menurut Pemohon, Saipullah Nasution terlambat menyerahkan tanda terima Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Editor : Pendy

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!