IPM Dorong Gubsu dan Bupati Legalkan Tambang Rakyat dengan IPR

Share on facebook
Share on twitter
Share on email
Share on whatsapp
Share on telegram
Share on skype

Panyabungan, Mandailingos,-

Masyarakat Mandailing Natal saat ini banyak yang menggantungkan hidup dari usaha pertambangan emas. Kegiatan ini masih dilakukan secara ilegal, baik tambang rakyat di pengunungan maupun di bantaran bantaran sungai.

” Tambang emas ini sudah menyangkut hajat hidup orang banyak. Seharusnya Pemerintah melakukan pengelolaan dengan mengeluarkan Izin Pertambangan Rakyat” demikian siaran Pers Tan Gozali, Presiden Ikatan Pemuda Madina, Senin (17/3).

Tan Gozali pun mendorong agar Gubernur Sumatera Utara, Bupati Mandailing Natal yang akan dilantik nanti berkolaborasi dalam penerbitan izin IPR ini. Menurutnya, ini adalah langkah yang belum pernah dilakukan oleh Gubernur sebelumnya.

“Ini harus segera direalisasikan dengan melegalkan IPR, khususnya untuk wilayah Madina dan Tapsel. Usaha usaha pertambangan ini sudah menjamur dan tidak terbendung lagi. Sementara kontribusinya kepada daerah tidak ada,” ujarnya.

Tan menilai, usaha pertambangan rakyat ini jika dikelola dengan baik merupakan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sangat menjanjikan bagi Pemerintah Daerah.

” Dengan adanya regulasi yang jelas seperti UU Minerba dan PP terbaru, tidak ada alasan bagi pemerintah tidak mengakomodasi izin pertambangan rakyat ‘ sebutnya.

BACA JUGA:  Satpol PP di Ingatkan Punya Tanggung Jawab di Idul Fitri

Madina sendiri lanjut Tan, lebih dari setengah dari jumlah kecamatan yang ada memiliki potensi tambang rakyat. Jika regulasi ini terwujud, tentu dapat meningkatkan kontribusi PAD dari sektor pertambangan rakyat yang selama ini nihil.
“Ada potensi tambahan PAD sebesar Rp. 500 Miliyar sampai Rp. 1 Trilyun jika izin-izin pertambangan rakyat ini diimplementasikan,” jelas Tan.

Dalam regulasi papar Tan, IPR diatur dengan jelas, dengan batasan lokasi maksimal 100 hektare per izin. Untuk area yang lebih kecil, seperti 1-20 hektare, izin dapat diberikan kepada individu atau kelompok tani, sedangkan untuk area yang lebih luas, izin pertambangan umum (IUP) akan diberlakukan.

“Artinya, kalau petani dan Pengusaha Lokal tambang hanya punya lahan 2 hektare pun mereka bisa menambang. Jadi IPR izin-nya hanya sampai pada Gubernur” bebernya.

Tan juga memastikan IPR yang diatur dalam PP itu tidak menabrak tata ruang. Misalnya, lahan tersebut adalah hutan lindung dan Taman Nasional Kemudian ada Perda yang melarang untuk menambang, PP tidak mengatur hal tersebut.

BACA JUGA:  Bupati Dengarkan Keluhan Pedagang Pasar Baru Panyabungan

“Jadi yang diatur itu yang legal. Kemudian lahan yang diajukan juga ada verifikasi lahan, apakah itu masuk hutan lindung Atau Taman Nasional dan lain sebagainya. Jadi areal yang tidak boleh ditambang tetap tidak boleh ditambang secara perizinan,” ungkap Tan yang juga Wakil Ketua DPD KNPI Sumut ini.

Diketahui, upaya ini untuk mengoptimalkan implementasi UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (Minerba), yang telah diubah menjadi UU Nomor 3 Tahun 2020, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 yang kini berubah menjadi PP Nomor 25 Tahun 2024 mengenai petunjuk teknis IPR.

Editor : Pendy

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!