Panyabungan, Mandailingpos – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) mengeluarkan seruan keras kepada seluruh pelaku usaha di wilayah Mandailing Natal untuk tidak melakukan praktik penimbunan barang (ihtikar) di tengah kondisi tanggap darurat bencana.
Seruan ini muncul, Minggu (7/12/2025) sebagai respons atas Surat Edaran Bupati Mandailing Natal terkait larangan menaikkan harga dan menahan stok barang selama masa bencana hidrometeorologi yang melanda kawasan Madina
Ketua MUI Kabupaten Mandailing Natal, KH. Muhammad Nasir, menekankan, bahwa mencari keuntungan di tengah kesusahan orang lain bukan hanya pelanggaran hukum negara, tetapi juga dosa besar dalam Islam.
Dalam perspektif fikih muamalah, menimbun barang kebutuhan pokok masyarakat dengan tujuan menaikkan harga saat terjadi kelangkaan atau bencana adalah tindakan yang sangat dilarang.
Islam mengajarkan prinsip tolong-menolong (ta’awun) dan kasih sayang, terutama saat saudara sedang diuji dengan musibah banjir dan tanah longsor. Praktik mengambil kesempatan dalam kesempitan dianggap sebagai bentuk kezaliman ekonomi yang mencederai nilai-nilai kemanusiaan dan keagamaan.

Ketua MUI mengingatkan rezeki yang berkah tidak akan didapat dengan cara mencekik leher saudara sendiri yang sedang kesusahan. Menurutnya, pedagang seharusnya menjadi garda terdepan dalam membantu masyarakat mendapatkan akses logistik dengan mudah, bukan malah mempersulit keadaan demi keuntungan materi sesaat.
“Haram hukumnya melakukan ihtikar atau penimbunan barang, apalagi di saat saudara-saudara kita di Mandailing Natal sedang berduka akibat bencana alam. Janganlah kita menari di atas penderitaan rakyat. Pedagang yang jujur dan memudahkan urusan orang lain di masa sulit, Allah janjikan derajat yang tinggi bersama para Nabi dan Syuhada. Sebaliknya, mereka yang menimbun dilaknat oleh Allah,” tegas KH. Muhammad Nasir.
Lebih jauh, KH. Muhammad Nasir menyampaikan peringatan yang mengerikan mengenai balasan di akhirat bagi para pelaku ihtikar. Merujuk pada Al-Qur’an Surah At-Taubah ayat 34-35, ia menjelaskan bahwa mereka yang menimbun harta dan komoditas saat orang lain membutuhkan, kelak di neraka harta tersebut akan dipanaskan dengan api Jahanam hingga membara. Harta yang membara itu kemudian akan disetrikakan ke dahi, lambung, dan punggung mereka sebagai azab yang pedih dan menghinakan.
Siksaan fisik ini merupakan balasan setimpal bagi mereka yang mementingkan perut sendiri di atas penderitaan orang lain, menegaskan bahwa setiap barang yang ditahan secara zalim di dunia akan menjadi sumber penyesalan dan siksaan kekal di akhirat.
MUI Madina juga menyatakan dukungan penuh terhadap Surat Edaran Bupati Mandailing Natal Nomor 500/3433/BPBD/2025. Sinergi antara ulama dan umara (pemerintah) ini dinilai sangat krusial untuk menjaga stabilitas sosial di tengah masyarakat yang sedang panik.
Langkah pemerintah untuk menindak tegas pelaku usaha nakal dipandang sejalan dengan prinsip amar ma’ruf nahi mungkar guna mencegah kemudaratan yang lebih luas bagi penduduk Madina.
KH. Muhammad Nasir juga secara khusus mengimbau para pemilik SPBU, pangkalan gas LPG, serta distributor sembako untuk membuka akses seluas-luasnya bagi masyarakat. Ia meminta agar stok yang ada di gudang segera didistribusikan ke pasar.
Kekhawatiran akan kerugian materi tidak boleh mengalahkan rasa empati, karena Islam mengajarkan bahwa harta yang ditahan dengan cara batil tidak akan membawa keberkahan, melainkan kehancuran.
Selain kepada pedagang, imbauan juga ditujukan kepada masyarakat umum agar tidak terjebak dalam perilaku panic buying. Membeli barang secara berlebihan karena takut kehabisan stok.
Menutup keterangannya, Ketua MUI Madina mengajak seluruh elemen masyarakat untuk memperbanyak istigfar dan doa agar bencana ini segera berlalu. Momentum ini diharapkan menjadi ladang pahala bagi semua pihak untuk saling membantu, menyisihkan sebagian harta untuk korban bencana.
Reporter : Rls



















