Diduga Aniaya ODGJ Sampai Meninggal, Pria di Madina Diringkus Polisi

Share on facebook
Share on twitter
Share on email
Share on whatsapp
Share on telegram
Share on skype
Oplus_131072

Panyabungan, Mandailingpos- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Mandailing Natal (Madina) meringkus seorang pria berinisial PJ atas dugaan penganiayaan berat yang mengakibatkan tewasnya Arsalan, seorang warga Desa Mompang Julu yang diketahui mengidap gangguan jiwa.

Peristiwa tragis itu terungkap setelah jenazah korban ditemukan di sebuah pondok kebun karet pada Jumat (8/5/2026) sore, dengan kondisi luka memar di sekujur tubuhnya.

Kepala Desa Mompang Julu Dedi Andri Hasibuan yang dihubungi melalui telepon selulernya, Kamis (14/05/2026), membenarkan kejadian tersebut.

Dedi menjelaskan, penemuan jasad korban bermula dari laporan pihak keluarga yang sebelumnya didatangi PJ. Pelaku sempat mengakui telah memukul korban sebanyak dua kali di lokasi berbeda karena merasa emosi, sebelum akhirnya menyerahkan diri ke pihak aparat desa untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Kasat Reskrim Polres Madina Ikhwanuddin Nasution belum berhasil dikonfirmasi terkait penangkapan PJ. Hingga berita ini ditayangkan, Kasat Reskrim belum menjawab pertanyaan konfirmasi yang dikirimkan melalui pesan WhatsApp.

Meski demikian, berdasarkan informasi yang diperoleh dari beberapa sumber, diketahui motif di balik tindakan nekat PJ dipicu rasa sakit hati dan kekesalan yang sudah lama terpendam. PJ merasa tidak terima karena korban berulang kali merusak pondok miliknya yang berada di area persawahan, meski sebelumnya sudah diperingatkan berkali-kali oleh PJ.

BACA JUGA:  Jemaah Calon Haji Asal Madina Masuk Kloter 5 dan 10 Embarkasi Kualanamu Medan

PJ mengaku kehilangan kesabaran karena korban tidak hanya mengabaikan tegurannya, tetapi juga sering memberikan respons agresif saat diperingatkan. Korban juga mengancam PJ dengan menggunakan kayu atau benda lainnya. Hal inilah yang memicu PJ melakukan aksi pemukulan menggunakan benda tumpul hingga menyebabkan luka fatal pada tubuh korban.

Saat ini, PJ dikabarkan telah diamankan di Mapolres Madina untuk menjalani proses hukum lebih lanjut guna mempertang-gungjawabkan perbuatannya.

Polisi terus masih mengumpulkan barang bukti tambahan dan mendalami keterangan saksi-saksi di lokasi kejadian guna melengkapi berkas perkara kasus penganiayaan maut ini.

Reporter : Rls

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!