Bejat! Ayah Cabuli Anak Kandung Hingga Melahirkan

Share on facebook
Share on twitter
Share on email
Share on whatsapp
Share on telegram
Share on skype

Mandailingpos, Labusel

Seorang Ayah berinisial HRO terpaksa berurusan dengan Polisi. Lelaki berusia 40 Tahun ini diamankan Polres Labuhan Batu Selatan setelah tega mencabuli anak kandungnya sendiri hingga melahirkan seorang anak.

Mirisnya, perbuatan cabul disertai tekanan psikis itu dilakukan tersangka diperkirakan sejak korban berusia 15 tahun hingga korban berusia 17 tahun.

“Kasus pencabulan ini terungkap setelah ibu korban melaporkan kejadian yang dialami putrinya pada 23 Januari 2025 lalu,” ucap Kapolres Labusel, AKBP Arfin Fachreza melalui Kasat Reskrim AKP Endang R Ginting, Kamis (13/2/2025).

Dijelaskannya, kasus ini terkuak berawal dari korban merasakan bagian perutnya sakit sekali pada 1 Januari 2025 lalu.

Pihak keluarga kemudian membawa korban yang diketahui dalam kondisi persalinan ke Puskesmas Aek Batu.

Setelah didesak ibunya, anak kedua dari tersangka itu akhirnya mengaku yang telah memperkosanya hingga hamil adalah ayah kandungnya.

Atas laporan ibu korban, Satuan Reskrim Polres Labusel kemudian mengamankan Anto di Kepenghuluan Teluk Melawan, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, Riau pada Selasa 11 Februari 2025.

BACA JUGA:  Warga Buru Babi Hutan yang Melukai Warga Kotanopan

“Kita tetapkan Anto sebagai tersangka pencabulan anak kandungnya setelah kita mendapatkan dua alat bukti yang cukup,” ucap AKP Endang R Ginting.

Kepada penyidik, tersangka mengakui telah mencabuli putri kandungnya secara berulang ulang hingga hamil dan melahirkan seorang anak.

Aksi bejad itu dilakukan tersangka setiap rumah mereka dalam keadaan sepi. Tersangka kerap mengancam korban jika ingin melampiaskan nafsu bejadnya.

“Kalau rumah sedang sepi, dan atau ibu korban pergi belanja, tersangka mulai menjalankan aksinya. Itu dilakukan secara berulang,” ungkap Kasat Reskrim.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (3) dan/atau Pasal 82 ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

“Kami sangat prihatin dengan kejadian ini. Tindak pidana seperti ini tidak bisa ditoleransi, terlebih korbannya adalah anak kandung sendiri.
Kami dari Satreskrim Polres Labuhanbatu Selatan memastikan kasus ini akan ditangani dengan serius dan seadil-adilnya sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Saat ini, tersangka mendekam di sel Mapolres Labusel untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

BACA JUGA:  Ini Dia Jadwal Pembukaan Lubuk Larangan di Kotanopan.

Editor : Pendy

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!