Polres Madina Amankan 2 Orang Pengedar Ganja dan Sabu

Share on facebook
Share on twitter
Share on email
Share on whatsapp
Share on telegram
Share on skype
Oplus_131072

Panyabungan, Mandailingpos – Polres Mandailing Natal melalui Satuan Reserse Narkoba (Sat Res Narkoba) Polres Mandailing Natal (Madina) berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya.

Pengungkapan tersebut terjadi Minggu, (18/1/2026), sekitar pukul 18.00 WIB, di sebuah gubuk dekat persawahan Desa Pidoli Lombang, Kecamatan Panyabungan, Kabupaten Mandailing Natal.

Kedua pengedar yang diamankan adalah AK alias Ucok (43) warga desa Pidoli Kecamatan Panyabungan. Sedangkan satu orang lagi NN alias dangdut warga Pidoli Kecamatan Panyabungan.

Dari keduanya disita 8 plastik diduga berisi Sabu dan 1 plastik transparan diduga berisi 1,53 Gram ganja. Selain itu juga ditemukan 1 plastik klip diduga berisi ganja dan 2 bungkus plastik transparan diduga berisi ganja dengan berat 2,51 Gram. Turut juga di amankan 1 unit Handphone Android serta uang sejumlah Rp. 80.000,-.

Sesuai rilis yang diterima redaksi, kronologi penangkapan itu berawal hari Minggu sekitar pukul 17.30. Wib. Team Opsnal Sat Res Narkoba Polres Madina mendapatkan informasi ada beberapa warga di gubuk persawahan Desa Pidoli Lombang Kec. Panyabungan Kab. Madina sedang transaksi narkoba

BACA JUGA:  Sambut Ramadhan, Polres Madina, OKP dan Ormawa Gelar Bantuan Sosial

Kasat Narkoba Polres Madina menindak lanjuti informasi tersebut dengan memerintahkan KBO Sat Res Narkoba untuk melakukan Penyelidikan. Sekitar pukul 18.00 Wib, diketahui adanya transaksi dilokasi tersebut, selanjutnya di lakukan penangkapan terhadap 2 orang pelaku dengan mengamankan barang bukti.

Kemudian kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Madina untuk di proses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Reporter : Rls

BERITA TERKINI

error: Content is protected !!