Panyabungan, Mandailingpos, –
Selama bulan Februari 2025, Polres Mandailing Natal menangkap 6 orang pelaku narkoba. Para Bandit ini di bekuk polisi karena terlibat dalam jaringan narkoba antar Kabupaten.
” Ke enam tersangka diamankan sejak tanggal 13 hingga 21 Februari, dan bersumber dari empat laporan Polisi” kata Kapolres Madina, AKBP Arie Sofandi Paloh, SH SIK Jumat ( 28/2) sore di Aula Mapolres Madina.
Dalam paparannya, Arie Paloh mengatakan, penangkapan pertama terjadi di Desa Sihepeng, Siabu tepatnya tanggal 11 Februari 2025. Polisi mengamankan 1 orang tersangka berinisial TD dengan barang bukti narkoba jenis sabu 0,97 gram, daun ganja 1,37 gram, dan pil extacy 1 butir.
” Selanjutnya, tanggal 13 Februari 2025 TKP di Kelurahan Pidoli Dolok, Panyabungan, Polisi menangkap 1 orang tersangka berinisial AT dengan barang bukti 0,28 gram” kata Arie Paloh.
Masih dalam kasus narkoba, tanggal 20 Februari 2025 TKP Desa Sihepeng, Siabu. Polisi mengamankan tiga orang tersangka berinisial AD, HM, SM, barang bukti sabu 0,31 gram.
Terakhir, Polisi mengamankan 1 tersangka AM dengan barang bukti sabu 1,21 gram, TKP Desa Batu Madinding, Kecamatan Batang Natal, tepatnya 21 Februari lalu.
Atas perbuatannya, keenam tersangka pelaku narkoba ini dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1), UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, terancam pidana paling singkat 4 tahun, dan paling lama 12 tahun.
Kapolres Madina menegaskan, Polres Madina dan Polsek jajaran terus berkomitmen memberantas para pelaku narkoba di wilayah hukumnya. Meski yang diamankan tersebut masih kategori pemakai atau barang bukti di bawah 1gram, pihaknya terus melakukan pengembangan ke jaringan di atasnya.
“Terkait narkoba, prosesnya tetap kita laksanakan secara lengkap, karena dari jumlah barang bukti inilah yang akan kita buka, kita kembangkan kepada pengedaran narkoba yang lebih besar. Jadi saat ini belum bisa kita tutup sampai di sini penyidikannya,” jelas Kapolres.
Pendy