Pekanbaru, Mandailingpos, – Kasus dugaan aliran Dana ke eks PLT Kadis PU Madina masih terus mencuat. Ikatan Mahasiswa Mandailing Natal-Pekanbaru (Ima Madina Pekanbaru), mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi mengusut tuntas dugaan ini. Hal ini di ungkapkan Sekjen Ima Madina Pekanbaru, Aji Pangstu, Kamis (25/12).
Dalam persidangan pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor Medan, bendahara PT Dalihan Natolu Group (DNG), Maryam, mengungkap adanya aliran dana sebesar Rp 7,272 miliar yang diterima oleh eks PLT Kadis PUPR Madina, EYH, dari pihak kontraktor terkait proyek pembangunan jalan. Besaran itu jauh lebih tinggi dibanding laporan harta kekayaan yang bersangkutan di LHKPN sejumlah sekitar Rp 1,5 miliar.
“Temuan adanya indikasi aliran dana yang jauh melebihi laporan kekayaan resmi membuka tanda tanya besar tentang integritas jabatan publik. Kami mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera melakukan pengusutan lebih dalam dan menyeluruh terhadap aliran dana ini — termasuk menelusuri apakah dana itu hanya dinikmati oleh yang bersangkutan atau mengalir ke pihak lain yang turut terkait.” beber Aji Pangestu.
Lebih lanjut Aji menilai kesaksian bendahara DNG menjadi bukti kuat yang perlu ditindaklanjuti secara transparan. Untuk itu, tambah Aji perlu adanya transparansi dan penegakan hukum yang tegas dalam Dugaan aliran dana Rp 7,272 miliar ini.
” Ini harus diusut lebih lanjut, tidak hanya berhenti sebagai fakta persidangan. KPK perlu membuka fakta lengkap kepada publik. Penyelidikan harus mencakup siapa saja penerima sesungguhnya dan apakah ada keterlibatan pihak lain yang berkepentingan” tegas Aji.
Hal ini bukan saja sebagai upaya penegakan hukum, namun lebih dari itu, yakni Pemulihan kepercayaan publik terhadap proses hukum.
“IMA Madina Pekanbaru mengimbau semua pihak penegak hukum, termasuk KPK dan kejaksaan terkait, untuk bekerja tanpa pandang bulu demi tegaknya keadilan dan perlindungan terhadap dana publik” tutupnya. Ndy