Panyabungan, Mandailingpos – Tiga orang pria warga Singkuang, Kecamatan Muara Batang Gadis (MBG), Kabupaten Mandailing Natal (Madina) ditetapkan sebagai tersangka pembakaran Markas Polsek MBG. Bukan itu saja, mereka juga positif pengguna narkoba jenis ganja dan sabu-sabu.
Hal itu disampaikan Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh dalam keterangan persnya di Aula Rupatama Tantya Sudhirajati Mapolres Madina pada, Kamis (25/12/2025).
Dikatakan Kapolres, ketiga pria ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan itu berinisial R, K, dan W. Keberadaan ketiga pelaku ini diketahui petugas dari video viral ketika pembakaran Mapolsek berlangsung.
“Tiga tersangka yang berada di belakang saya ini ketika kita lakukan tes urine hasilnya dua orang positif narkoba jenis sabu, dan satu jenis ganja,” sebut Kapolres.
Arie Paloh menjelaskan, modus operandi ketiga tersangka itu, yakni memanfaatkan situasi emosional massa akibat beredar informasi bahwasanya seorang pengedar narkoba bernama Romadon yang sebelumnya diamankan warga sudah melarikan diri dari Polsek Muara Batang Gadis.
“Sehingga pelaku tersebut bersama-sama dengan masyarakat Singkuang I dan Singkuang II mengorganisir dan menggerakkan massa dengan mendatangi Markas Polsek Muara Batang Gadis untuk melakukan unjuk rasa,” ungkap dia.
Setelah unjuk rasa berlangsung di depan Mapolsek, Kapolres menyebut ketiga tersangka kemudian melakukan pelemparan dan pengerusakan terhadap aset Polsek MBG.

Lalu, pria itu menyudut api dan kemudian membakar kendaraan dinas, serta membakar kantor dan asrama Polsek MBG.
“Tindakan ini disertai dengan kekerasan terhadap barang milik negara. Setelah mereka melakukan pembakaran, lalu melarikan diri ke tengah-tengah masyarakat untuk menghindari penangkapan petugas,” imbuhnya.
Barang bukti yang ditemukan adalah, 9 unit lahan dan bangunan dengan rincian 1 kantor dinas Polsek Muara Batang Gadis dan 8 unit rumah dinas Polsek Muara Batang Gadis yang semuanya hangus terbakar.
Kemudian, satu unit mobil dinas patroli hangus terbakar, dua unit sepeda motor jenis Honda Verza juga hangus terbakar.
Atas perbuatan ketiga tersangka, penyidik menjerat Pasal 187 KUHP Pasal 363 KUHP atau Pasal 170 KUHP atau Pasal 160 KUHP junto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Reporter : Rls