Sidempuan, Mandailingpos;
Pria asal Mandailing Natal terpaksa berurusan dengan hukum di Kota Padang Sidempuan. Pemuda berusia 28 tahun berinisial KR ini nyaris diamuk warga setelah melakukan pidana pencabulan terhadap anak dibawah umur, Kamis (13/2) malam. Kasus ini tengah ditangani oleh Polres Kota Padang Sidempuan.
Modus Pelaku melancarkan aksinya, dengan menyuruh korban membeli barang keperluan Pelaku, kemudian mengajak korban masuk ke dalam kamar kos-kosan. Ceritanya, sore itu KR yang sehari hari bekerja sebagai buruh pabrik tahu tengah berada di Kosannya. Pelaku kemudian memanggil RP, seorang bocah laki laki berusia Sembilan (9) tahun, untuk membeli voucher paket data.
Usai membeli voucher, KR kemudian menyuruh korban masuk ke dalam kamar kosnya. Pelakupun melancarkan aksinya, melakukan sodomi terhadap korban. “ Seusai membeli voucher, korban kembali ke Kos-an pelaku. Kemudian, KR menyuruh korban masuk ke Kamarnya dan terjadilah dugaan perbuatan cabul itu,” kata Kapolres Padangsidimpuan, AKBP Dr Wira Prayatna, SH, SIK, MH, melalui Kasat Reskrim, AKP H Naibaho, SH, MH saat dikonfirmasi wartawan.
Setelah puas melakukan aksinya, KR kemudian menyuruh korban pulang sembari memberi uang kepada RP senilai Rp 2.000. Pelaku juga menyuruh korban untuk tidak menceritakan kejadian ini kepada siapapun.
Sesampai di rumah, Korban yang masih merasa kesakitan menceritakan kejadian yang menimpanya kepada orang tuanya. Mendengar pengakuan anaknya, HH ayah korban berang kemudian mendatangi kos-an Pelaku. Pelaku nyaris diamuk oleh warga sebelum akhirnya di amankan oleh yang berwajib.
Di Kantor Polisi, KR mengakui semua perbuatannya. Saat diinterogasi Polisi, pengakuan mengejutkan datang dari mulut Pelaku. KR mengaku sudah dua (2) kali melakukan kejahatan yang sama dengan korban yang berbeda. Kejadian pertama berlangsung pada Kamis (06/2) dengan korban SS di tempat kejadian yang sama. Merasa aksinya aman, Pelaku Kembali mengulanginya pada RP. Namun naas, aksinya kali ini ketahuan dan berujung jeruji besi.
“Modusnya sama. Terduga pelaku menyuruh korban kedua (SS) saat itu membeli sabun. Sepulang membeli sabun, terduga pelaku menyuruh korban kedua ini masuk ke Kamarnya dan terjadilah perbuatan cabul serupa. Usai melakukan aksi tak senonohnya, terduga pelaku menyerahkan uang senilai Rp5.000 ke korban kedua,” beber Kasat.
Selain mengamankan KR, petugas juga menyita sejumlah barang bukti antara lain, sepasang baju dan celana korban, selembar uang Rp.2.000, dan selembar uang Rp.5.000. Kini, untuk proses hukum lebih lanjut, KR sedang ditahan di Polres Padangsidimpuan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Editor : Pendy